2.3Memahami tempat dan keselamatan kerja


2.3Memahami tempat dan keselamatan kerja



Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja. Penerapan Keselamatan Kerja pada suatu kegiatan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku Kegiatan Guna melindungi keamanan Para Pekerja.

Pengertian Keselamatan Kerja Yang dikutip dari beberapa sumber adalah :
  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa (Suma’mur, 1996).
  2. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya.
  3. Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan.
  4. Keselamatan Kerja adalah Tindakan aktif setiap orang untuk menjaga keselamatan dirinya dari hal-hal yang tidak diiginkan.
  5. Keselamatan kerja adalah system perlindungan diri terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan
  6. Keselamatan Kerja adalah tindakan preventif terhadap kecelakaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab diri saat bekerja

 Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah :
  1. Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
  3. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan bahaya kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang perlindungan atas keselamatan karyawan dijamin pada pasal 108 yaitu:
  1. Keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Moral dan kesusilaan
  3. Pelaksanaan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia serta nilai-nilai agama.
.


Related Posts:

 




Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja. Penerapan Keselamatan Kerja pada suatu kegiatan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku Kegiatan Guna melindungi keamanan Para Pekerja.

Pengertian Keselamatan Kerja Yang dikutip dari beberapa sumber adalah :
  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa (Suma’mur, 1996).
  2. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaannya.
  3. Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan saat melakukan pekerjaan.
  4. Keselamatan Kerja adalah Tindakan aktif setiap orang untuk menjaga keselamatan dirinya dari hal-hal yang tidak diiginkan.
  5. Keselamatan kerja adalah system perlindungan diri terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan
  6. Keselamatan Kerja adalah tindakan preventif terhadap kecelakaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab diri saat bekerja

 Adapun tujuan dari keselamatan kerja adalah :
  1. Melindungi keselamatan pekerja dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
  3. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan bahaya kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang perlindungan atas keselamatan karyawan dijamin pada pasal 108 yaitu:
  1. Keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Moral dan kesusilaan
  3. Pelaksanaan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia serta nilai-nilai agama.





Related Posts:

Komentar